- REI Optimistis Trend Penjualan Rumah Tahun Depan Membaik
- Di Paket Kebijakan Ekonomi, Jokowi Percepat Bangun Rumah Murah
- Program Sejuta Rumah Bukan Ajang Bagi-Bagi Rumah
- Konflik Pertanahan Lama Akan Dimoratorium
- Harapan REI, Bank Indonesia Turunkan BI Rate
- Optimistis Permintaan Hunian Masih Bertumbuh
- REI: Penguatan Dolar AS Pengaruhi Harga Rumah
- Dukung Sejuta Rumah, REI Sudah Bangun 50.000 Unit
- Selama Ramadhan, REI Bagi-bagi Rumah Gratis
- Ferry: Rumah Murah Jangan Menambah Beban Masyarakat
- Program Sejuta Rumah, REI: Pemerintah Perlu Tentukan Lokasi Hunian Berimbang
- PPH Pengembang Rumah Murah 1 Persen
- Pelonggaran LTV Tidak Pengaruhi Target Penjualan Emiten Properti
- Kepemilikkan Properti Oleh Asing, Developer Pun Bergembira
- Pemerintah Siap Legalkan Kepemilikan Apartemen Bagi Asing
- KAA & WEF Diharapkan Jadi Vitamin bagi Pasar Properti RI
- DPD REI DIY Sarankan Pemerintah Kaji Pajak Pemandangan Apartemen
- Harga Bervariasi, Pajak Ketinggian dan Pemandangan Apartemen Harus Dikaji Ulang
- Catat, Sejuta Rumah Rakyat Mulai Dibangun Akhir April!
- BKPM Pangkas Perizinan di 3 Sektor Sekaligus
- REI Berharap Penjualan Rumah Menengah Mulai Meningkat
- Pemerintah Turunkan KPR Rumah Murah Jadi 5%
- REI harap perbankan salurkan KPR sektor informal
- Pasar Properti Mewah di Singapura Diproyeksi Kolaps
- REI Optimis BI Rate Sesuaikan Bunga KPR
- Pasar Properti Baru Bergairah Jika BI Rate 6,5%
- REI Minta Kaji Ulang Revisi Pajak Properti
- Bangun Satu Juta Rumah, REI Beri 14 Syarat ke Pemerintah
- REI Harapkan Dukungan Kredit Pemilikan Lahan
- REI Apresiasi Tambahan Dana ke Sektor Perumahan
- REI Usul DP Rumah Rp 1 Juta
- REI Minta Peninjauan Harga Rumah MBR
- Bisnis Properti Tumbuh 30%
- Beberapa Kebijakan Perlu Ditinjau Ulang
- Penggabungan Kementerian Tak Jadi Soal
- REI SULUT EXPO 2014: Ditawarkan, Rumah Rp110 Juta Hingga Rp15 Miliar
- RUMAH BERSUBSIDI: Harga Naik Lebih dari 40%
- Penghasilan Maksimal Rp 7 Juta/Bulan Kini Boleh Cicil Rumah Subsidi
Pengembang Bukan Spekulan Tanah

- Home
- Berita
BKPM Pangkas Perizinan di 3 Sektor Sekaligus |
Adapun perizinan yang dipangkas, antara lain waktu pengurusan di sektor agraria, kehutanan dan perhubungan. Pemangkasan waktu perizinan tersebut terkait erat dengan percepatan pembangunan di sektor ketenagalistrikan. "Pemerintah memilih perizinan sektor pertanahan di ketiga sektor tersebut karena memerlukan waktu yang lama dan saling mengunci (interlocking). Percepatan waktu perizinan pertanahan tersebut mendukung upaya percepatan perizinan terintegrasi ketenagalistrikan, khususnya proyek Independent Power Producers (pembangkit listrik swasta) pemilihan langsung hingga 256 hari," kata Kepala BKPM Franky Sibarani yang dikutip dari keterangan resminya, Selasa (7/4/2015). Untuk perizinan di sektor agraria, adapun perizinan yang berhasil dipangkas antara lain pengukuran bidang tanah yang luasnya lebih dari 1.000 hektare (Ha), dari 41 hari kerja menjadi 20 hari kerja, izin hak guna usaha (HGU) yang luasnya lebih dari 6.000 hektare (Ha), membutuhkan waktu 90 hari kerja dari sebelumnya tidak ada batasan waktu pengurusan yang pasti, serta izin hak guna bangunan lebih dari 15 hektare (Ha), dari 86 hari kerja menjadi 50 hari kerja. "Untuk sektor ketenagalistrikan, umumnya luas tanah yang dibutuhkan adalah 200 hektar, ini membutuhkan waktu 50 hari kerja” tambah Franky. Sementara itu, perizinan pertanahan terkait sektor kehutanan seperti yang tertera dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.7/MenLHK-II/2015 tentang Petunjuk Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Dalam Penyelenggaraan PTSP antara lain: Izin Pelepasan Kawasan Hutan dari 111 hari kerja menjadi 47 hari kerja, Izin Penggunaan Kawasan Hutan Untuk Operasi Produksi Tambang dan Non Tambang dari 90 hari kerja menjadi 52 hari kerja, dan izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan untuk Survei/Eksplorasi dari 110 hari kerja menjadi 52 hari kerja. Sedangkan perizinan pertanahan terkait sektor perhubungan antara lain, izin penetapan lokasi terminal khusus dari 21 hari kerja menjadi 5 hari kerja, dan izin pembangunan serta pengoperasian terminal khusus dari 30 hari kerja menjadi 5 hari kerja. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 73 Tahun 2014 tentang Perubahan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 51 Tahun 2011 tentang Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri. "BKPM selanjutnya masih melakukan proses percepatan waktu pengurusan izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan. PM sudah mengidentifikasi permasalahan izin lingkungan, antara lain persyaratan yang hampir sama antara AMDAL Lingkungan dan AMDAL Lalin, serta munculnya izin gangguan dalam setiap persyaratan izin lingkungan. Sedangkan untuk IMB, BKPM mengidentifikasi adanya persyaratan berlapis pengurusan IMB dan duplikasi perizinan mekanikal elektrikal seperti izin lift serta izin penangkal petir. BKPM berharap percepatan izin lingkungan dan IMB dapat mempercepat proses perizinan bidang ketenagalistrikan," tutup dia.
Post : Jakarta, 08 April 2015 |